Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan minimal 60 persen mahasiswa baru wajib dijaring lewat seleksi secara nasional.
Selain itu, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menyediakan minimal 20 persen total jumlah mahasiswa baru dari golongan masyarakat tidak mampu. Kebijakan tersebut bertujuan membuka akses PTN bagi semua orang serta memperkecil kesenjangan antara masyarakat miskin dan kaya.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (4/10), menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 17/2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai konsekuensi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.
Nuh menyatakan, peraturan itu harus dilaksanakan semua PTN. ”PTN harus terbuka untuk mahasiswa dari semua golongan dan daerah,” jelas Nuh. Banyaknya jalur masuk, lanjut Nuh, membuka peluang calon mahasiswa mengikuti banyak tes masuk. ”Itu tidak gratis. Ini akhirnya jadi beban buat masyarakat,” ujar Nuh.
Penerimaan mahasiswa baru secara nasional cukup lewat satu kali seleksi, seperti jalur yang ada saat ini, yakni Seleksi Nasional Masuk PTN. ”Detail teknisnya akan diatur dalam peraturan menteri,” kata Nuh.
Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, menjelaskan, prinsip dalam seleksi nasional adalah harus dikelola secara nasional oleh semua perguruan tinggi negeri dan diikuti calon mahasiswa baru dari semua daerah.
Saat ini, jumlah penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi nasional di setiap PTN bervariasi, bahkan ada yang tidak sampai 30 persen, dan angka itu terus menurun.