Penggugat Persoalkan Berita Harus Menggunakan Hak Jawab
Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan perdata terhadap harian Seputar Indonesia mempertanyakan pemberitaan pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara yang menanggapi kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw. Pertanyaan itu terlontar dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sugeng Riyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/5). Togar M Nero, penasihat hukum Raymond (penggugat), bertanya kepada ahli Atmakusumah Astraatmadja, apakah pemberitaan pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara yang membicarakan salah satu masalah terkait dengan kasus Raymond etis atau tidak. Atmakusumah mengungkapkan, pemberitaan itu tak ada hubungan dengan masalah etis atau tidak. Pemberitaan lebih terkait masalah kebijakan atau keputusan redaksi. Ia mengakui, dirinya belum membaca berita itu. Seperti diberitakan,… Selengkapnya »Penggugat Persoalkan Berita Harus Menggunakan Hak Jawab