PGRI Desak Surat Edaran Menpan Dicabut
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru pegawai negeri sipil di sekolah swasta. ”Kebijakan itu melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Kamis (25/11) di Jakarta. Sulistiyo mengingatkan, penarikan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar-mengajar dan merugikan siswa. Sebab, sekolah swasta tidak bisa menyediakan guru pengganti dalam waktu cepat. ”Hilangnya guru PNS dari sekolah swasta juga menyebabkan siswa kehilangan guru bermutu,” ujarnya. Ketua Harian PGRI Unifah Rosyidi menambahkan, penarikan guru PNS itu hanya akan membuat… Selengkapnya »PGRI Desak Surat Edaran Menpan Dicabut